Tangsel, AsriNews – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025, yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Detail Kenaikan UMK Tangsel 2025
Dalam dokumen keputusan tersebut, tercantum bahwa UMK Tangerang Selatan 2025 naik menjadi Rp4,974,392.42. Angka tersebut mencerminkan peningkatan 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024. Besaran kenaikan ini sesuai dengan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan yang berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangerang Selatan, Endang, menegaskan bahwa kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Keputusan Gubernur Banten efektif diberlakukan mulai awal tahun depan,” ujar Endang, Rabu, 18 Desember 2024.
Sidang pleno Depeko Tangerang Selatan, yang diadakan di kantor Disnaker Tangerang Selatan, melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dewan pakar, dan akademisi.
Hasil sidang tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional.
Kenaikan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang relevan dengan kondisi daerah.
Kenaikan UMK Tangerang Selatan 2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung perekonomian daerah.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini, dan akan ada tindakan tegas bagi perusahaan yang memberikan gaji di bawah standar yang ditetapkan.
